Pendahuluan
   Assalamualaikum WrWb hay teman-teman bertemu lagi di blog saya,seperti biasa pada kali ini saya akan sharing tentang apa yang telah saya dapat pada kegiatan saya pada pagi hari tadi.ya pada kesempatan kali ini saya akan sharing  tentang sistem pendidikan dan SKKNI.








                 PASAL – PASAL YANG MENYANGKUT SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


  DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN 
pasal 2
  • "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
pasal 3:
  •  "Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab."
  Hak dan Kewajiban Warga Negara
pasal 5 : 
  • Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 
  • Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 
  • Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 
  • Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 
  • Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hak dan Kewajiban Orang Tua
pasal 7
  • Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
  • Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.
pasal 6
  • Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  • Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. 
 Hak dan Kewajiban Masyarakat
pasal 8
  • Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
pasal 9
  • Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pengertian Standar Kompetensi


   Kata “standar” diartikan sebagai ukuran atau patokan yang disepakati. Sedangkan
kata “kompetensi” adalah kemampuan melaksanakan tugas-tugas di tempat kerja yang mencakup
penerapan keterampilan yang didukung oleh pengetahuan dan sikap sesuai dengan kondisi yang
disyaratkan. Dari pengertian kedua kata tersebut, maka standar kompetensi diartikan sebagai
suatu ukuran atau patokan tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang harus dimilikioleh seseorang untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan unjuk kerja yangdipersyaratkan.


   Standar kompetensi tidak berarti hanya kemampuan menyelesaikan suatu tugas, tetapi dilandasi
pula bagaimana serta mengapa tugas itu dikerjakan. Dengan kata lain, standar kompetensi
meliputi faktor-faktor yang mendukung seperti pengetahuan dan kemampuan untuk mengerjakan suatu tugas dalam kondisi normal di tempat kerja serta kemampuan mentransfer dan menerapkan
kemampuan dan pengetahuan pada situasi dan lingkungan yang berbeda.


   Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang maka yang bersangkutan akan
memahami :
a. bagaimana mengerjakan suatu tugas/pekerjaan,
b. bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan,
c. apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula,
d. bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah dan
atau melaksanakan tugas/pekerjaan dengan kondisi yang berbeda.



Penutup 
   Mungkin cukup sekian yang dapat saya sharingkan pada postingan kali ini dan bila ada salah kata maupun maksud yang kurang jelas saya mohon maaf dan Wassalamualaikum WrWb.


0 Komentar